Kamis, 02 Desember 2010

DIY Bukan Monarki Gubernur DIY Harus Dipilih Langsung

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menggelar sidang kabinet paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau RUUK DIY selama tiga jam, pemerintah akhirnya memutuskan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945.
Sri Sultan dan Pakualam kami tempatkan sebagai orang nomor satu di wilayah itu dengan segala hak-hak dan keistimewaannya.
-- Djoko Suyanto
UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Selanjutnya, RUUK DIY ini akan diteruskan ke DPR RI. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
"Sementara Sri Sultan dan Pakualam kami tempatkan sebagai orang nomor satu di wilayah itu dengan segala hak-hak dan keistimewaannya," kata Djoko kepada para wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Djoko didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Hak-hak dan keistimewaan tersebut, kata Djoko, akan dirumuskan kemudian. Calon kepala daerah Yogyakarta juga diharapkan mendapatkan restu dari Sultan ketika hendak mencalonkan diri.

Lantas, bagaimana jika Sultan hendak mencalonkan diri sebagai gubernur? "Rumusannya nanti. Ini masih diolah, makronya seperti itu. Nanti teknisnya masih ada," kata Djoko.
Terkait rumusan kata per kata, kata Djoko, hal ini akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kesekretariatan Kabinet. Rumusan ini juga terbuka akan diskursus dan kompromi ketika dibahas di DPR. Rumusan ini juga akan memerhatikan aspirasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Seperti diberitakan, dalam penjelasannya berkait keistimewaan DIY sebelum rapat kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, secara pribadi dirinya menilai untuk saat ini Sri Sultan adalah yang paling tepat untuk memimpin DIY. Namun, hasil rapat kabinet ternyata menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus melalui pemilu.

0 komentar:

Posting Komentar